Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah

Setelah Muncul Kasus Plagiat Tiga Calon Guru Besar UPI

Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah
Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah
JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan semangat. Ini menyusul ditemukannya praktek plagiat  yang dilakukan tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketiga dosen calon guru besar UPI yang ditetapkan tersangkut urusan plagiat adalah Cep, Her, dan Len. Ketiganya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mendikbud Muhammad Nuh meminta dosen calon guru besar yang telah ditetapkan oleh kampus terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.

"Jika ada sanksi minimal dan maksimalnya, langsung jatuhi sanksi maksimal. Biar jera," kata dia di Jakarta, Senin (5/3).

 

Nuh menjelaskan, khusus kasus plagiat pemberian hukuman atau sanksi menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kasus ini masuk kategori kejahatan intelektual yang manabrak norma akademik. Sebaliknya jika kejahatan menyangkut urusan duit dan tindak kriminal lainnya, baru diproses aparat penegak hukum.

 

JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News