MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya

MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar pernikahan ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI berpendapat bahwa pemberian status yang sama pada anak yang lahir dari hubungan zinah, dianggap melawan hukum syariah Islam yang dituangkan dalam putusan Fatwa MUI.

 

“Karena nyata pelanggaran terhadap syariat Islam, maka sebagai umat muslim tak perlu mematuhi putusan tersebut. Putusan tersebut juga melanggar Pasal 29 UUD 1945,” kata Ketua komisi bidang fatwa MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (13/2).

Menurut Ma’ruf Amin, putusan MK itu perlu segera dianulir. Karena putusan MK telah mengacaukan tatanan hukum syariah Islam yang secara jelas mengatur persoalan anak dalam pernikahan.

Disebutkan ulama ini, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 jelas melampaui kewenangannya. Pasalnya, putusan tersebut tak hanya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktkan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News