Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat

Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat
Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A  Undang-undang (UU) No 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 adalah upaya untuk menipu rakyat. Pasalnya, dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Ini kata bersayap yang mengandung konotasi untuk menaikkan harga BBM yang menipu rakyat," kata Hendrawan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas RUU tentang perubahan atas UU No 22/2011 tentang APBN tahun 2012 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3) malam.

Hendrawan menegaskan bahwa sebaiknya kata-kata itu dipertegas antara menolak atau meyetujui rencana kenaikan BBM. "Ini bukan persoalan PDIP dengan Partai Demokrat, bukan persoalan kalah dan menang tapi ini menyangkut kehidupan rakyat," katanya.

Pria yang juga anggota Badan Legislasi itu menyatakan rencana kenaikan BBM sebaiknya ditolak karena ini menyangkut permainan spekulasi harga minyak di tingkat global.

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News