Penambahan Pasal 7 ayat 6 A Menipu rakyat
Jumat, 30 Maret 2012 – 23:50 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A Undang-undang (UU) No 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 adalah upaya untuk menipu rakyat. Pasalnya, dengan adanya penambahan ayat tersebut, DPR sama saja akan menyetujui rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pria yang juga anggota Badan Legislasi itu menyatakan rencana kenaikan BBM sebaiknya ditolak karena ini menyangkut permainan spekulasi harga minyak di tingkat global.
"Ini kata bersayap yang mengandung konotasi untuk menaikkan harga BBM yang menipu rakyat," kata Hendrawan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas RUU tentang perubahan atas UU No 22/2011 tentang APBN tahun 2012 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3) malam.
Baca Juga:
Hendrawan menegaskan bahwa sebaiknya kata-kata itu dipertegas antara menolak atau meyetujui rencana kenaikan BBM. "Ini bukan persoalan PDIP dengan Partai Demokrat, bukan persoalan kalah dan menang tapi ini menyangkut kehidupan rakyat," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penambahan pasal Pasal 7 ayat 6 A
BERITA TERKAIT
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng