PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya

PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP.

Imbauan tersebut terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.

"Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut," ungkap Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).

Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni, mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp 900 ribu per semester. "Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp 1,2 juta per semester per mahasiswa," ujarnya.

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News