PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya
Selasa, 03 April 2012 – 23:33 WIB
Dijelaskan, secara nasional juga telah ditetapkan bahwa besaran biaya untuk program studi keagamaan dipatok sebesar Rp 600 ribu. "Kalau untuk prodi yang membutuhkan pengayaan materi maka ada di antaranya bisa mencapai Rp 900 ribu. Jadi ada variasi mengenai SPP itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Nursyam menambahkan, imbauan melarang kenaikan besaran SPP itu tidak menggunakan surat edaran atau sejenisnya. Namun, pihaknya hanya mengkoordinasikan dengan para rektor PTAIN.
"Kami tidak akan mengintervensi apapun untuk mengantisipasti kenaikan besaran SPP. Semuanya sudah dikomunikasikan dengan para Rektor. Memang tidak ada ketentuan berupa surat edaran. Tapi sejauh yang saya tahu, penarikan SPP dan praktikum selain mengikuti SK Presiden, juga harus disetujui senat PT. Jadi ini sudah menjadi semacam ketetapan," tutur Nursyam. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja