Donasi Greenpeace Dilaporkan Polisi
Sabtu, 28 April 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA – LSM asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Greenpeace kembali mendapat tekanan. Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing. Bahkan mereka melaporkan dugaan adanya penggelapan dana donatur dan pembohongan publik yang dilakukan Greenpeace kepada Mabes Polri, Jumat (27/4). Laporan tersebut bernomor LP/312/IV/2012/Bareskrim. Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani mengatakan, Greenpeace selalu mengklaim dana yang dimiliki merupakan sumbangan atau donasi individu-individu di Indonesia. "Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu donatur dan tiap donatur menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Ini artinya, Greenpeace menerima sumbangan Rp 2, 25 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun," ujar mahasiswa yang juga Koordinator Badko HMI Jabotabeka-Banten itu.
Sebelumnya, Jubir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moeloek mengatakan, jika terbukti menerima dana asing, maka Greenpeace sudah melanggar UU No 8/1985. Itu sudah pasti ada sanksinya, yakni berupa pembekuan.
Baca Juga:
”Kami juga mengevaluasi seluruh LSM lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Namun Greenpeace merupakan LSM yang diprioritaskan mengingat penolakan berbagai kalangan terhadap LSM tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – LSM asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Greenpeace kembali mendapat tekanan. Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa Tolak
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan