MK: Polri Tetap di Bawah Presiden

MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan ini sebelumnya diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yaitu Boyamin dan Supriyadi.

Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," dana ayat (2) berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh  Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada  Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.  Penggugat menilai ayat tersebut tidak cocok dan perlu direvisi dengan memasukkan pasal kepolisian seharusnya di bawah Kemendagri.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan Uji Materi UU tersebut, di gedung MK, Jumat (4/5).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak serta kewenangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Selain itu, pemohon juga dinyatakan tidak secara spesifik mendalilkan kerugian yang dialami pemohon dengan adanya pasal tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News