MK: Polri Tetap di Bawah Presiden
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:54 WIB
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dengan berlakunya UU yang dimohonkan," papar Mahfud.
Baca Juga:
Dalam pertimbangan lainnya, penolakan permohonan ini dikarenakan pemohon tidak memenuhi syarat komulatif kerugian konstitusional. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan Uji Materi tersebut. "Maka Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon," sambung Hakim anggota, Maria Farida Indrati.
Sebelumnya, para pemohon yang tergabung dalam MAKI mengajukan uji materi UU tersebut. Namun, dalam pengajuannya tidak mengajukan pasal yang ingin diujikan. Pemohon hanya norma-norma dalam Pasal 8 UU itu dan meminta MK untuk menambah Bab dan Pasal-Pasal dalam UU Kepolisian.
Penambahan tersebut, dimaksud pemohon untuk mengatur tentang administrasi pengajuan pengelolaan anggaran kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pemohon juga mengajukan pengawasan atau tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian yang harus dilakukan BPK. (ris)
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohoan uji materi norma-norma dalam Pasal 8 aya (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas