Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:29 WIB

Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul memberikan hukuman lebih berat, dengan pertimbangan jumlah kerugian negaranya cukup besar.
"Meski sudah mengembalikan, tapi kan tetap telah terjadi kerugian negara di situ," dalih Ridwan, saat dihubungi JPNN tadi malam (4/5). Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, yang mengaku heran, kenapa kliennya yang sakit-sakitan itu masih juga hukumannya diperberat oleh MA.
Baca Juga:
Putusan tingkat kasasi menghukum Syamsul enam tahun penjara dan harus membayar uang ganti kerugian negara Rp88 miliar. Putusan ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.
Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.
JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor