Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:29 WIB

Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Ridwan Mansyur menjelaskan, putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat. Dalam waktu dekat, MA akan mengirim petikan putusan ke jaksa KPK, sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Termasuk juga ke Syamsul atau kuasa hukumnya.
Begitu pun, lanjutnya, petikan putusan bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian secara permanen terhadap Syamsul dari jabatannya. "Karena prinsipnya, kalau toh ada PK, tetap PK tidak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Sementara, dalam berbagai kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu menegaskan pemerintah pusat akan langsung memberhentikan secara permanen kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan secara incrach bersalah. Kasus terakhir di wilayah Sumut adalah pencopotan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, meski dia mengajukan PK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank