Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal menggagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis (1/5).
Penindakan yang dilakukan dalam Operasi Gurita 2025 itu berlangsung di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk boks.
Setelah melakukan patroli, akhrinya Bea Cukai Tegal mampu menemukan dan menghentikan sebuah truk boks sesuai target.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan dari pemeriksaan di tempat, pihaknya menemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok ilegal tersebut disamarkan di balik tumpukan paket ekspedisi reguler guna mengelabui petugas,” ungkap Yudiyarto dalam keterangannya, Senin (5/5).
Yudiyarto menyebut total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1.992.870.000 dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 1.001.132.000.
Saat ini, kata Yudiyarto, barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Bea Cukai Tegal menggagakan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kamis (1/5)
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia