Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Senin, 05 Mei 2025 – 10:43 WIB

Bea Cukai Tegal menggagakan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kamis (1/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Selain seluruh barang bukti, Bea Cukai Tegal juga mengamankan sopir dan kernet truk berinisial W dan A, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Yudiyarto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tegal menggagakan peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Suradadi, Kamis (1/5)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo