RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan kepada daerah (kada). Pengamat politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Ardian, mengatakan, jika RUU Pemda disahkan, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai dan akan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah.
"Saya berpikir RUU tersebut kalau benar-benar disahkan dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," kata Donny di Jakarta, Selasa (15/5).
Dijelaskan Donny, dalam RUU Pemda itu, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadinya kebijakan yang otoriter. Dia menjelaskan, otoritarianisme dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat pemecatan.
"Disebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi," katanya.
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia