Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:14 WIB

Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.
Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).
Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional