Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.
Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).
Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur