Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah

Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
Usut Pencucian Uang Nazar, KPK Perika Direktur PT Dharmakusumah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.

Selain Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan permai Group, yakni Saiful Bahri. Juga, kepada supir permai Group, Luthfi Adriansyah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).

Di persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin belum lama ini  terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Hal ini disampaikan Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/5) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dharmakusumah, Khairul Afdel sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News