Tidak Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
Selasa, 29 Mei 2012 – 23:35 WIB
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua