Pengelola SPBU Bingung
Senin, 04 Juni 2012 – 09:25 WIB
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kota Banjar bingung. Ditambahkan Andri, selain menyangkut petunjuk teknis, pengelola SPBU juga dibingungkan dengan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan premium.
Seperti diungkapkan Andri, supervisor SPBU bernomor 34.46305 yang berada di Jalan Letjen Suwarto. Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), dia mengungkapkan kebingunan ini karena belum ada instruksi yang jelas baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah, begitu pula dari Pertamina mengenai kebijakan ini.
Baca Juga:
"Kalau soal kebijakannya kami sudah mendengar melalui media elektronik. Namun pada praktiknya kami kebingungan, karena belum ada petunjuk yang konkret," jelasnya.
Baca Juga:
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang