Pengelola SPBU Bingung
Senin, 04 Juni 2012 – 09:25 WIB
"Apakah hanya untuk mobil saja, atau juga dengan sepeda motornya, karena kendaraan dinas ada dua, motor dan mobil. Ini juga menjadi pertanyaan dan membingungkan kami," tambahnya.
Lebih lanjut kata Andri, untuk saat ini SPBU-nya masih tetap melayani pembeli yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan plat merah selama belum ada instruksi resmi atau surat edaran.
Ditanya apakah ada aksi borong oleh masyarakat setelah pemerintah pusat mengumumkan pembatasan penggunaan BBM jenis premium terutama untuk kendaraan dinas, Andri mengaku jumlah konsumsi bahan bakar jenis premium di SPBU yang dikelolanya masih normal.
"Sampai hari ini (kemarin, red) jumlah konsumsinya masih normal dan biasa saja. Tidak ada kepanikan warga yang melakukan aksi borong. Berbeda dengan ketika harga BBM akan dinaikan, biasanya sehari sebelumnya ada aksi borong yang dilakukan oleh masyarakat," tutupnya. (kun)
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah