Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah selayaknya presiden sesegera mungkin mengeluarkan surat penonaktifan seluruh wakil menteri (wamen). Ray juga menilai, pernyataan presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.
"Kita berharap, agar putusan MK ini dengan cepat dieksekusi oleh presiden," kata aktivis Ray Rangkuti, Rabu (6/6), di Jakarta.
Dia menegaskan, jangan sampai presiden menunggu hingga berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan lamanya. "Sebab, tindakan mengulur-ngulur eksekusi hanya akan memerlihatkan sikap tak menghormati putusan MK pada prakteknya," ujar dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye