Harga Gas Industri Urung Naik 55 Persen
Naik Bertahap Setelah Lebaran
Jumat, 29 Juni 2012 – 01:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah akhirnya merespon positif keberatan dari para pelaku industri terkait dengan kenaikan harga gas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan kenaikan sebesar 50 persen.
"Kenaikan harga gas tidak jadi 55 persen, tapi 50 persen. Kita turunkan sedikit kenaikannya," ujar Jero Wacik setelah mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Kamis (28/6). Keputusan tersebut setelah kementeriannya melakukan pembahasan bersama dengan menteri perindustrian.
Baca Juga:
Tidak hanya perubahan prosentase, lanjut dia, kenaikan harga juga akan dilakukan bertahap dan baru akan berlaku setelah lebaran. "Kenaikan sesudah lebaran. Mulai 1 September naik 35 persen, 1 April 2013 naik 15 persen," katanya.
Jero mengatakan, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut. "Buat yang sudah terlanjur bayar 55 persen, itu bisa dihitung ulang," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya merespon positif keberatan dari para pelaku industri terkait dengan kenaikan harga gas. Menteri Energi dan Sumber Daya
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta