Marwan Siap Klarifikasi Laporan @triomacan2000 ke KPK
Sabtu, 07 Juli 2012 – 10:44 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy makin gerah dengan ulah pengacara M. Fajriska Mirza yang diduga merupakan pemilik akun twitter @triomacan2000. Marwan meradang mendengar kabar bahwa Fajriska alias Boy kembali melakukan pelaporan atas dirinya. Kali ini, Boy memasukkan laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI senilai Rp 500 miliar.
Menanggapi ulah Boy tersebut, Marwan tidak akan tinggal diam. Dia juga segera melakukan klarifikasi kepada lembaga antikorupsi tersebut. "Tempo (Majalah Tempo) mengatakan Boy melaporkan saya to," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (6/7).
Baca Juga:
Marwan menuturkan, tindakan Boy tersebut merupakan upaya untuk melakukan pembohongan public. Boy bisa dijerat pasal 220 junto pasal 23 Undang-Undang tindak pidana korupsi karena telah menuduh serta melaporkan orang lain, namun tidak didukung bukti-bukti kuat. "Lha kalau dia melaporkan saya ke KPK kan bohong dong namanya,"ujarnya.
Karena itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK terkait laporan Boy tersebut. Dia menegaskan, jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan, hal tersebut akan merugikan pihak pelapor. "Makanya jangan sembarang lapor orang korupsi tanpa bukti. Dia bilang data dari BPK. Apa hubungannya BPK dengan kita. Seharusnya dia sebagai seorang pengacara, tanya dulu ke BRI, ke kejari, di cek betul. Belum dapat data yang benar, jangan fitnah-fitnah dulu," tegasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy makin gerah dengan ulah pengacara M. Fajriska Mirza yang diduga merupakan pemilik
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar