Sepucuk Surat untuk Jero Wacik...
Selasa, 24 Juli 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik melalui sepucuk surat. Surat ini bukan tanpa sengaja ditulis. Rudianto adalah satu dari ribuan pekerja tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerit dengan adanya Permen tersebut. Ia mulai bekerja di PT Integra itu sejak tahun 2009 lalu. Namun, Mei 2012 Rudianto bersama kurang lebih 200 rekannya sesama pekerja tambang harus menelan pil pahit karena perusahaan mereka tutup.
Surat ini ia tuliskan karena kini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaannya harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2012. Peraturan itu pada intinya berisi tentang 14 produk tambang yang bakal kena pajak jika diekspor mentah.
Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah akan melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. Alhasil, aturan ini menuai kontroversi di kalangan perusahaan tambang hingga ke para buruhnya yang merasakan akibatnya secara langsung.
Baca Juga:
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah