Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Merasa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh negara, Misbakhun berniat mengadukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). "Saya dipenjara dua tahun namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Hak saya sebagai warga negara sudah dilanggar," ujarnya.
"Saya sudah berdiskusi dengan profesor Yusril (Yusril Ihza Mahendra, red). Setelah lebaran, kami akan terbang ke Jenewa (markas Dewan HAM PBB, red) untuk melaporkan itu," ujar Misbakhun saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (29/7).
Misbakhun yang bebas dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century itu menyatakan, dirinya akan menggunakan mekanisme individual complain dalam aduan kepada Dewan HAM PBB. Pengaduan personal itu dilakukan atas dasar bahwa dirinya dilanggar oleh negara melalui aparat penegak hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU