Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB

Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Laporan itu, kata Misbakhun, dimaksudkan agar dunia internasional tahu pelanggaran yang telah dilakukan Presiden SBY terhadap warga negaranya. Terbukti, ujar dia, gugatan hukum itu merupakan rekayasa politik. Hal yang utama adalah keputusan MA yang membebaskan dirinya atas segala perkara. Dalam hal ini, perkara pemalsuan L/C juga dirubah oleh MA bukan dalam ranah pidana, melainkan kasus perdata.
Baca Juga:
"Ini supaya dunia internasional tahu, apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya," kata pria kelahiran Pasuruan itu.
Mengapa yang diadukan Presiden? Misbakhun mengingatkan posisi Presiden SBY dalam kasus yang sempat membelitnya. Ketika kasus Century masih hangat dibahas, Presiden SBY dalam beberapa kesempatan selalu membicarakan kasus terkait termasuk masalah L/C dari bank yang berganti nama menjadi Mutiara itu.
"Itu selalu dibicarakan di sidang kabinet. Tidak lama kemudian media mengangkat L/C perusahaan saya," ujar pria yang saat terjerat kasus menjadi komisaris PT Selalang Prima Internasional itu.
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan