Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB
Laporan itu, kata Misbakhun, dimaksudkan agar dunia internasional tahu pelanggaran yang telah dilakukan Presiden SBY terhadap warga negaranya. Terbukti, ujar dia, gugatan hukum itu merupakan rekayasa politik. Hal yang utama adalah keputusan MA yang membebaskan dirinya atas segala perkara. Dalam hal ini, perkara pemalsuan L/C juga dirubah oleh MA bukan dalam ranah pidana, melainkan kasus perdata.
Baca Juga:
"Ini supaya dunia internasional tahu, apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya," kata pria kelahiran Pasuruan itu.
Mengapa yang diadukan Presiden? Misbakhun mengingatkan posisi Presiden SBY dalam kasus yang sempat membelitnya. Ketika kasus Century masih hangat dibahas, Presiden SBY dalam beberapa kesempatan selalu membicarakan kasus terkait termasuk masalah L/C dari bank yang berganti nama menjadi Mutiara itu.
"Itu selalu dibicarakan di sidang kabinet. Tidak lama kemudian media mengangkat L/C perusahaan saya," ujar pria yang saat terjerat kasus menjadi komisaris PT Selalang Prima Internasional itu.
JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam
BERITA TERKAIT
- Meriahkan HUT ke-78 Sumsel, Agus Fatoni Ikuti Jalan Santai dan Senam
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi