Hakmi Desak SBY Tuntaskan Dualisme LPJK

Hakmi Desak SBY Tuntaskan Dualisme LPJK
Hakmi Desak SBY Tuntaskan Dualisme LPJK
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak segera mengambil keputusan tepat pasca-penolakan gugatan Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) bentukan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, terkait pemakaian nama dan logo LPJK. Sebab penolakan pemakian nama dan logo LPJK mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum mengenai sertifikasi badan usaha (SBU) dalam mengikuti tender di instansi pemerintah yang sudah meresahkan pengusahan jasa konstruksi.

Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (Hakmi), menegaskan masalah ini jangan dibiarkan berlarut dan seyogyanya Presiden SBY tidak lagi menyerahkan kebijakan pengaturannya kepada Menteri PU. Mengingat lelang jasa konstruksi tidak hanya di Departemen PU tetapi hampir di Kementrian.

"Sehingga Presiden SBY lah yang harus mengambil alih penyelesaian dualisme LPJK dan membuat keputusan yang benar sesuai amanat Undang-Undang  Jasa Konstruksi," kata Ketua Umum Hakmi, Ikbal Basir Khan, dalam siaran persnya, Senin, (13/8).

Persoalan yang terjadi, menurut Ikbal adalah, SBU dan sertifikat tenaga ahli menjadi persyaratan wajib dalam pelelangan, sehingga jika sertifikat itu cacat hukum bisa mengakibatkan tidak sah atau batalnya proses pelelangan. Nah masalahnya, sebahagian proyek APBN/APBD telah selesai dilelang, bahkan banyak proyek yang sudah selesai dikerjakan 100 persen, dan dalam proses lelangnya itu menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK versi Menteri PU.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak segera mengambil keputusan tepat pasca-penolakan gugatan Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News