Standarisasi Gaji Tenaga Non-PNS atau Honorer
Babat Banyaknya Pintu Masuk Rekrutmen Tenaga Honorer
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 06:53 WIB
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan Komisi II DPR masih alot. Pemerintah terkesan hati-hati untuk memutuskan produk hukum itu. Padahal aturan ini penting, diantaranya soal standarisasi gaji tenaga honorer atau pegawai non-PNS.
Saking alotnya pembahasan RUU ASN, pemerintah dan DPR belum sepakat untuk urusan-urusan sepele. Seperti penggunaan istilah tenaga honorer atau non-PNS. "Pilihan istilahnya sementara ini antara PTT (pegawai tidak tetap) atau pegawai non-permanen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.
Eko mengatakan, posisi RUU ASN ini cukup strategis sehingga tidak bisa diselesaikan ala kadarnya. Di internal pemerintahan sendiri, yang melibatkan sejumlah kementerian, Eko mengatakan materi RUU ASN masih terus digodok. Dia mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil resiko negatif, apalagi berkaitan dengan jumlah PNS (pegawai negeri sipil) yang mencapai 5,6 juta jiwa.
Menurut pejabat asal Kabupaten Tranggalek, Jawa Timur itu, dalam RUU ASN ini juga dibahas soal nasib tenaga honorer. Istilah tenaga honorer ini untuk mempermudah penyebutan, soalnya istilah yang resmi belum dikeluarkan. Eko menuturkan jika dalam RUU ASN ini sebelum mulai bekerja, tenaga honorer wajib meneken kontrak.
JAKARTA - Pembahasan rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan Komisi II DPR masih alot. Pemerintah terkesan
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi