Bahasa Ibu Dilarang jadi Bahasa Pendidikan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:26 WIB
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau kepada seluruh sekolah ataupun masyarakat untuk tidak menggunakan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan. Pasalnya, variasi bahasa ibu sebagai bahasa lokal dinilai sangat heterogen, sehingga tidak mungkin untuk digunakan berkomunikasi kecuali variasinya relatif sama. Menurutnya, bahasa ibu bukanlah bahasa daerah. Konsep bahasa daerah itu dianggap menyesatkan karena di suatu daerah administratif bisa jadi ada banyak bahasa. Dia mencontohkan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada 11 bahasa dan di Kabupaten Sumbawa ada lima bahasa. “Yang disebut bahasa ibu itu variasi lokal bisa (berupa) dialek, subdialek, atau bahasa itu sendiri,” katanya.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud Mahsun menjelaskan, antardaerah memiliki dialek yang berbeda, sehingga sulit ditentukan variasi lokal yang akan dipakai sebagai pengantar pendidikan oleh guru. Belum lagi menerjemahkan bahan pelajaran ke dalam bahasa lokal itu.
“Yang digunakan itu bahasa varian bahasa ibu setempat bukan bahasa standar. Saya menolak bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan,” terang Mahsun kepada wartawan di Kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta, Jumat (31/8).
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau kepada seluruh sekolah ataupun masyarakat untuk tidak menggunakan bahasa
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional