PNS Dilarang Unjuk Rasa

PNS Dilarang Unjuk Rasa
PNS Dilarang Unjuk Rasa
MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar untuk melakukan aksi demonstrasi.

Dalam surat edaran itu, Agar menegaskan bahwa PNS sebagai aparatur negara tidak dibolehkan untuk melakukan mogok kerja atau melakukan kegiatan lain yang sifatnya mendukung salah satu golongan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Agar Jaya yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, termasuk camat dan lurah serta kepala sekolah.

Agar Jaya menegaskan, Undang-undang nomor 43 tahun 1999 pasal 3 dan penjelasan umum angka 6 ditetapkan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.

MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News