PNS Dilarang Unjuk Rasa

PNS Dilarang Unjuk Rasa
PNS Dilarang Unjuk Rasa
Untuk itu kata Agar Jaya, PNS dilarang mengadakan demonstrasi, mogok kerja atau kegiatan lainnya yang sifatnya mendukung salah satu golongan. "Makanya diminta kepada para PNS agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Agar Jaya.

Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim ahab menambahkan, surat edaran Sekkot tersebut juga menyangkut soal netralitas PNS. Terkait adanya salah satu lurah yang dilaporkan oleh salah satu kandidat pasangan cagub cawagub, Pemkot Kata Kasim sudah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada lurah yang bersangkutan.

"Lurahnya sudah kita berikan sanksi teguran tertulis karena membuat surat edaran yang meminta RT/RW untuk mengerahkan warganya menghadiri acara pendaftaran pasangan calon gubernur tertentu," tandas Kasim Wahab. (kas/pap)

MAKASSAR-- Sekretaris Kota Makassar, Agar Jaya mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Makassar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News