12 Sagoe Lhok Tapaktuan Tolak Kandidat Bupati
Surat Penolakan Diserahkan Ke DPA-PA
Minggu, 07 Oktober 2012 – 09:09 WIB
BANDA ACEH - Sebanyak 12 Sagoe KPA/PA Lhok Tapaktuan menolak hasil konvensi penjaringan calon Bupati Aceh Selatan. Pasalnya, Zirhan SP yang berhasil mengantongi 104 suara, mengalahkan Zulkifli yang hanya mengantongi 91 suara, dianggap belum layak. Yuswar mengatakan, pada saat pemilihan berlangsung Panglima KPA Wilayah Lhok Tapaktuan, Alfa Rahman, sakit mendadak dan harus dilarikan ke rumah sakit, sehingga banyak anggota tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan diganti dengan anggota yang tidak mempunyai mandat dari para Ule Sagoe. "Kami sempat ajukan mohon ditunda, tapi tidak direspon, lalu konvensi tetap dilanjutkan,"ujarnya.
Penolakan terhadap hasil konvensi yang dilaksanakan DPW Partai Aceh (PA) Aceh Selatan, 29 September 2012 lalu tersebut, dilakukan 12 Sagoe Lhok Tapaktuan dengan menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap hasil konvensi ke Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Jalan Soekarno – Hatta, Emperoem, Lamteumen Timur, Banda Aceh, Sabtu (6/10).
"Kita menolak hasil konvensi dan memohon kepada Mualem (sapaan Muzakir Manaf) membatalkan hasil konvensi dan menyerahkan kewenangan tersebut kepada Tuha Peut dan Tuha Lapan,"kata Wakil Panglima Sagoe Asahan, Kecamatan Pasie Raja, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) di Banda Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Sebanyak 12 Sagoe KPA/PA Lhok Tapaktuan menolak hasil konvensi penjaringan calon Bupati Aceh Selatan. Pasalnya, Zirhan SP yang berhasil
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja