KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja

KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut. Perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini akan mulai disidang pukul 10.00 Wib.

Objek yang digugat adalah Keputusan KPU Psp mengenai rekapitulasi hasil perhitungan suara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Psp. Seperti disampaikan kuasa hukum penggugat, Ridwan Rangkuti SH MH, pasangan Dedi-Affan memohon agar MK memerintahkan KPU Psp menggelar pemungutan suara ulang, dengan terlebih dahulu memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagaimana tanggapan pihak KPU Psp? Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Psp, Sedarita Ginting, SH, belum mau membeberkan panjang lebar tanggapannya atas materi gugatan Dedi-Affan. Alasannya, sidang perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 itu belum digelar. Bisa saja, lanjut Sedarita, ada perbaikan materi gugatan sehingga jika dia memberikan tanggapan sekarang, bisa jadi tidak pas dengan materi gugatan yang baru akan disampaikan di persidangan perdana hari ini.

"Nanti kalau tidak pas bagaimana? Kita harus menunggu persidangan digelar," kilah Sedarita Ginting kepada JPNN kemarin (6/11).

JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News