KPU Psp Anggap Materi Gugatan Biasa Saja
Rabu, 07 November 2012 – 06:45 WIB
Dia tidak membeberkan apa materi gugatan dalam berkas gugatan dimaksud. Yang pasti, lanjutnya, pihak KPU Psp menghargai langkah hukum yang dilakukan pasangan penggugat. "Kita hormati upaya hukum ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, H Ridwan Rangkuti SH MH, anggota kuasa hukum pasangan Dedi-Affan, menyebut telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif oleh aparat Pemko Psp, penyelenggara pemilukada dan lainnya, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu berubah-ubah, dan bahkan ditetapkan menjelang hari H, yang melibatkan jajaran birokrasi, intimidasi, dan permainan curang lainnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024