Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan seorang rohaniwan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik menarik perhatian sejumlah rohaniwan agama Buddha.
Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa oknum Bhikkuni Ev dan seorang masyarakat bernama AJ.
Keduanya dikenakan tahanan kota, diduga memasukkan keterangan palsu dalam dua akta pernyataan.
Masing-masing bernomor: 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor: 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.
Dalam akta dituliskan Alexa tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Namun, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, dua saksi menyatakan hal sebaliknya.
Kedua saksi, Tan Gek Lui dan Metta Dewi menyatakan Alexander dan Katarina telah menikah secara resmi.
Seorang oknum rohaniwan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat memberi keterangan palsu di akta otentik.
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
- Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni