4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). (HO-Kejari Tanjungbalai).

jpnn.com - TANJUNGBALAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara rupanya tak tanggung-tanggung dalam menegakkan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

JPU menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15.602,23 gram (15,6 kilogram) dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Menuntut pidana mati kepada terdakwa M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar, Fazruddin dan Adlan alias Alan," ujar JPU Kejari Tanjungbalai Sitilisa Evriaty Br Tarigan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Kamis (14/3).

Jaksa menilai keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Yaitu, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual atau menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

JPU juga menilai perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, terdakwa terlibat jaringan internasional.

"Sedangkan terhadap terdakwa M Safii Alias Ationg sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," ucapnya.

Untuk barang bukti lima bungkus plastik berisi sabu-sabu 5.202,23 gram, sepuluh bungkus plastik 10.399, 93 gram dan pil ekstasi dengan total 5.000 butir dengan berat 4,5 kilogram dimusnahkan.

Jaksa tak tanggung-tanggung mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa ini, yakni hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News