Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada MY (23), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya.
Korban berinisial SA (19) ditemukan tidak bernyawa pada Jumat (18/4) dalam keadaan tubuh tidak utuh hanya menyisakan badan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ucap Kombes Yudha, Senin (20/4).
Menurut Kombes Yudha, perbuatan tersangka sangat keji menghabisi korban dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.
"Korban dimutilasi pada bagian kepala, tangan kiri maupun kanan, dan kedua kakinya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari.
Pelaku berinisial MY (23) ditangkap pada Minggu (20/4) setelah korbannya ditemukan secara tragis pada Jumat (18/4).
Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan hukuman berat kepada pelaku mutilasi terhadap kekasihnya.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati