4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:30 WIB
Sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa.
Ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (Antara/jpnn)
Jaksa tak tanggung-tanggung mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa ini, yakni hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka