4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 14 Maret 2024 – 22:30 WIB

Para terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Tanjungbalai di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024). (HO-Kejari Tanjungbalai).
Sedangkan satu unit kapal boat tanpa mesin dirampas untuk negara.
Majelis hakim yang diketuai Yustika Rahmadhani melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam kronologis singkat penangkapan, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh petugas Kepolisian di lampu putih perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Petugas dari Polres Tanjungbalai menghentikan dan mengamankan kapal/bot yang diawaki para terdakwa.
Ditemukan 2 buah jerigen warna biru berisi narkotika jenis sabu-sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4.549,94 gram. (Antara/jpnn)
Jaksa tak tanggung-tanggung mengajukan tuntutan terhadap empat terdakwa ini, yakni hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati