Polisi Akan Jerat Apotek Nakal
Sabtu, 02 Februari 2013 – 09:56 WIB
SUMBER - Satuan Reserse dan Narkoba (satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon hingga kini terus mendalami kasus pembuatan obat-obat farmasi racikan ilegal dengan tersangka Hamzah (21) di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Bahkan, polisi akan memanggil dan memeriksa pemilik apotek yang menjual obat-obat secara ilegal kepada tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Jumat (1/2) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik dua apotek yang berada di Brebes dan Kota Cirebon untuk dimintai keterangannya. Tidak menutup kemungkinan, dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya,” ujar Jarir.
Dijelaskan Jarir, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk memeriksa kandungan pada obat racikan yang diproduksi oleh tersangka ke laboratorium.
SUMBER - Satuan Reserse dan Narkoba (satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon hingga kini terus mendalami kasus pembuatan obat-obat farmasi
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube