Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara

Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara
Krisna Mukti. Foto: Dok/JPNN
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Putusan tersebut menganulir putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang membebaskan lelaki kelahiran 5 Februari 1969 dari segala dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Kendari.

   

Meski putusan kasasi Nomor 1261/K/Pid/2010 itu sudah turun, namun sampai kini putusan tersebut diduga diendapkan oleh staf pengadilan. Sebab berkas putusan kasasi Krisna Mukti tidak kelihatan.

   

"Informasi putusan kasasinya sudah turun, namun setelah dilakukan pengecekan hingga kini berkas kasasi Krisna Mukti belum ditemukan. Berhubung petugasnya sedang menjalani operasi di Makassar, mohon bersabar,"  Humas PN Kendari, Judi Prasetya kepada Kendari Pos (JPNN Group), Selasa (12/2).

   

Akibat putusan kasasi yang diduga sengaja diendapkan, proses eksekusinya pun batal dilakukan oleh Kejari Kendari. Judi juga membeberkan terkait eksekusi pidana sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan. Bahkan dirinya mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan komentar. "Petugas yang mengelola berkas masuk kasasi sedang tidak berada di tempat," katanya lagi.

   

KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News