Hakim Selingkuh Divonis Ringan
Hanya Dihukum Non Palu 2 Tahun
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:11 WIB
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain itu, hakim yang kini berdinas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara ini, juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun dan dimutasi ke PT Medan," ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).
Baca Juga:
MKH menilai Hakim Adria terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011 lalu. Namun menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Diantaranya bahwa ia sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa di PN Simalungun.
Selain itu dalam pembelaannya, Adria menyatakan hubungan teman selingkuhnya dengan sang istri sudah tidak harmonis jauh sebelum dirinya menjalin hubungan.
JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia