MUI Haramkan MLM Haji

Kuota Tak Terbatas, untuk Umrah Halal

MUI Haramkan MLM Haji
MUI Haramkan MLM Haji
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk praktek usaha itu. Praktek MLM haji ini rentan penipuan karena kuota haji terbatas dan mutlak diatur oleh pemerintah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. ’’Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu,’’ kata dia.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktek MLM haji itu, MUI tidak bertanggung jawab. Walaupun pemilik usaha MLM haji itu dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat harus hati-hati, berhaji saja secara normal atau wajar,’’ tandasnya.

Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News