KPU Isyaratkan Tidak Kasasi

Parpol Senayan Kurang Sreg PBB Lolos

KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu. Meski KPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ada kepentingan yang lebih besar terkait dengan tahapan pemilu yang semakin padat.

 

Komisioner KPU Ida Budiati menegaskan, dari sisi hukum formal, setiap warga negara maupun lembaga negara mempunyai hak hukum seimbang mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan. "Dari sisi kemaslahatan, dalam waktu dekat sudah masuk tahap pencalonan (anggota legislatif), tentu parpol punya kepentingan besar terkait dengan tahapan ini. Ini yang perlu dipertimbangkan," ujar Ida kepada wartawan.

 

Menurut Ida, dalam kondisi tersebut, kasasi bukan satu-satunya langkah. Jika tetap mengajukan kasasi, KPU akan benar-benar mempertimbangkan aspek mudaratnya bagi parpol. Apalagi, tahapan penyelenggaraan pemilu sulit ditunda.

Dengan alasan tersebut, lanjut Ida, KPU menyikapi putusan PTTUN tersebut selamat-lambatnya pekan depan. "Akan dibahas dalam pleno KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News