KPU Isyaratkan Tidak Kasasi

Parpol Senayan Kurang Sreg PBB Lolos

KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
Dengan putusan PTTUN terkait dengan PBB yang diketuk 7 Maret itu, KPU harus mengajukan kasasi selambat-lambatnya sudah terdaftar pada 14 Maret atau tujuh hari setelah pembacaan putusan. Aturan itu dituangkan dalam pasal 269 ayat 7 UU No 8/2012 tentang Pemilu. Pasal 269 ayat 9 juga menyebutkan bahwa MA memiliki waktu 30 hari untuk mengambil putusan kasasi sejak permohonan diterima.

 

Dengan pembatasan waktu tersebut, MA harus memutus permohonan kasasi KPU sebelum 14 April. Tanggal tersebut tentu saja bersinggungan dengan tahapan pendaftaran caleg di KPU. Sebagaimana peraturan KPU No 15/2012, pendaftaran caleg dibuka pada 9"15 April.

 

Secara terpisah, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sengketa parpol dengan KPU merupakan sengketa tata usaha negara (TUN). KPU dalam hal ini bukan pihak yang dirugikan. Berbeda halnya dengan parpol yang menuntut haknya sebagai peserta pemilu melalui langkah hukum. "Apakah kalau PBB lolos KPU merasa dirugikan" Kan tidak ada urusannya karena dia dibiayai negara," ujarnya.

 

Sejumlah partai di Senayan tampak tidak nyaman dengan putusan PTTUN mengabulkan gugatan PBB. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antara parpol-parpol yang mendorong KPU menggunakan haknya mengajukan kasasi ke MA. "KPU memiliki hak untuk banding. Karena itu, PPP mendorong," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy kemarin.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News