KPU Isyaratkan Tidak Kasasi

Parpol Senayan Kurang Sreg PBB Lolos

KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
Dia menyadari bahwa apa pun putusan hukum yang dihasilkan pengadilan harus dihormati. Sebab, lanjut dia, Indonesia memang bukan negara kekuasaan (machstaat), melainkan negara hukum (rechstaat). "Tapi harus disadari, verifikasi faktual yang dilalui 10 peserta pemilu yang telah ditetapkan bukan hal yang mudah," tandasnya.

 

Romi "sapaan akrab Romahurmuziy" menambahkan bahwa segala yang berhubungan dengan verifikasi faktual ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol. Yang pada akhirnya, imbuh dia, penyelenggaraan demokrasi di Indonesia berbiaya murah, namun semakin berkualitas.  "Karena itu, PPP mendorong para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum (kasasi), tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain," ungkapnya.

 

KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke MA sesuai ketentuan pasal 269 ayat (7) dan (8) UU 8/2012 tentang Pemilu. Masa pengajuan diberi waktu tujuh hari kerja pasca putusan pengadilan TUN. Di sisi lain, KPU hanya terikat untuk menjalankan putusan PTTUN sebagaimana ketentuan pasal 269 ayat (11) jika lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak menggunakan hak kasasinya. "Karena itu, untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya," dorongnya untuk kali kesekian.

 

Sebagai partai Islam, partai berlambang Kabah itu berbasis pemilih Islam. Termasuk kalangan Masyumi yang selama ini menjadi garapan PBB.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News