Ajukan Bukti Keberatan, Honorer K1 Minta Perpanjangan
Selasa, 12 Maret 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal," kata Eko kepada JPNN, Selasa (12/3).
Eko menambahkan, BKN sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengacu Peraturan MenPAN-RB, BKN meminta masukan dari masyarakat terutama dari honorer K1, supaya disampaikan paling lambat 8 Maret melalui BKD.
"Ini masih banyak surat masuk minta waktu perpanjangan. Mereka beralasan tenggat waktu yang diberikan pemerintah terlalu mepet," ujar Eko Sutrisno.
JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK)
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat