Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.
Alasannya, pada 2006 pasal itu sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Minggu (14/4).
Dijelaskan Neta, pada 2006, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat