Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB

Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.
Kini, ia melihat ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.
Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. "Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," katanya.
Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. "Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," kata dia.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar