Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB

Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
IPW yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK pada Senin (15/4) siang, untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. IPW berharap semua pejabat publik, termasuk presiden harus memahami resiko jabatan.
"Jika ia tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat. Untuk itu, pejabat publik harus bisa menjaga sikapnya agar sebagai pejabat jangan sampai menghina kedudukannya sendiri, seperti korupsi, main perempuan, dan lain-lain," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar