Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan

Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
IPW yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK pada Senin (15/4)  siang, untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. IPW berharap semua pejabat publik, termasuk presiden harus memahami resiko jabatan.

"Jika ia tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat. Untuk itu, pejabat publik harus bisa menjaga sikapnya agar sebagai pejabat jangan sampai menghina kedudukannya sendiri, seperti korupsi, main perempuan, dan lain-lain," pungkasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News