Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat

jpnn.com, JAKARTA - PKPA Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University.
Otto mengatakan PKPA merupakan suatu tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi.
Menurut dia, pembekalan ini sangat perlu sehinga kalau nanti calon-calon advokat ini lulus dan menjadi advokat, mereka tidak tersesat dalam arti luas dan tidak menghianati profesinya dalam menjalankan tugas.
Dia menyampaikan advokat itu tidak cukup hanya pintar atau mempunyai keahlian hukum tetapi juga di antaranya harus jujur, berintegritas, profesional, dan menaati kode etik.
Otto juga mengingatkan advokat juga harus terus meningkatkan kemampuan atau keahliannya di bidang hukum agar bisa memberikan bantuan hukum yang prima kepada kliennya.
Selain karena perkembangan hukum yang sangat cepat, meningkatkan kemampuan ini adalah keniscayaan karena akan menentukan nilai honor advokat.
“Anda ingin mendapatkan Rp100 juta, maka Anda harus meningkatkan kemampuan,” ujarnya dalam acara Penutupan PKPA Angkatan XIII DPC Peradi Jakbar-Binus University di Jakarta.
Otto juga menekankan pentingnya menaati Kode Etik Advokat Indonesia karena advokat merupakan profesi yang terhormat dan mulia. Dia meminta advokat tidak melakukan perbuatan tak terpuji atau tak terhormat.
Otto Hasibuan meminta kepada para peserta PKPA bisa menaati kode etik ketika nanti menjadi advokat.
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis