UN SD Kota Bandung Makan Jatah Dana BOS
Jumat, 03 Mei 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS) Ujian Nasional (UN) SD, sekaligus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Bandung. Dana BOS di kota kembang itu dipakai untuk rayonisasi.
Menurut Iwan, sesuai peraturan BSNP No.0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS UN pada bagian IX huruf b disebutkan, biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
"Namun kenyataanya, UN SD di kota Bandung sekolah dipungut biaya untuk biaya subrayon sebesar Rp10-15 ribu persiswa. Karena SD tidak boleh memungut dana dari masyarakat maka terpaksa menggunakan dan BOS," ungkap Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (3/5).
Penggunaan dana Bos di kota Bandung ini ada 15 subrayon SD dan 2 MI. Seharusnya, kata Iwan, dana rayonisasi itu dianggarkan dari APBD Kota Bandung dan Kemenag. Apalagi, lanjut dia, peruntukan dana BOS tidak dibenarkan untuk pelaksanaan UN.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Guru Republik Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengungkap adanya pelanggaran prosedur operasional standar (POS)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali