Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai dalam keadaan perang, kesigapan rakyat memang diperlukan.
"Kalau terjadi perang kita wajib turun bantu negara. Contoh Singapura sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang," ujar Hayono di DPR, Jakarta, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Hayono mengatakan, referensi hal itu berasal dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun demikian Indonesia tidak perlu mencontoh bagaimana cara mereka mengatur pertahanan.
"Kita punya ciri sendiri bagaimana mengatur pertahanan kita saat diserang oleh negara lain," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar