Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
Dalam wajib militer ini sambung Hayono, akan ada pelatihan terlebih dahulu. "Kita enggak bisa nunggu diserang baru menyiapkan masyarakat. Pelatihan mempersiapkan warga saat kita diserang," terang dia.
Baca Juga:
Hayono mengatakan, tidak harus dilakukan kunjungan kerja ke negara yang menjadi referensi terkait RUU Komponen Cadangan. Sebab menurutnya, tinggal membuka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan.
Diketahui dalam draf RUU Komponen Cadangan, Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang