Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer

Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Dalam wajib militer ini sambung Hayono, akan ada pelatihan terlebih dahulu. "Kita enggak bisa nunggu diserang baru menyiapkan masyarakat. Pelatihan mempersiapkan warga saat kita diserang," terang dia.

Hayono mengatakan, tidak harus dilakukan kunjungan kerja ke negara yang menjadi referensi terkait RUU Komponen Cadangan. Sebab menurutnya, tinggal membuka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan.

Diketahui dalam draf RUU Komponen Cadangan, Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News